Tugas dan Fungsi PPID
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang melputi:
- lnformasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- lnformasi yang wajib tersedia setiap saat
- lnformasi terbuka lainnya yang diminta oleh pemohon informasi publik
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
Melakukan verifikasi bahan informasi publik
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat